KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 01/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT
AL-KHAWARIZMY HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah
SWT Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi ,
setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara Pelaksanaan Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12
Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY
HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab
1436
H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Agenda Acara Rapat Anggota
Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI
Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan akan
ditinjau kembali apabila
terjadi kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 11:05WIB
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 02/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATA
TERTIB
RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG
BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan
senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY
HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal
4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat
Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada
tanggal 07 Rajab 1436
H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Tata tertib Rapat Anggota
Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi
kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 11.14WIB
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 03/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESEDIUM AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah
SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib pemilihan presedium Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran
Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat
Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab
1436 H
bertepatan dengan tanggal 26 April
2015 M di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Tata tertib pemilihan
presidium Rapat Anggota Komisariat
Komisariat AL-KHAWARIZMY
HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila
terjadi kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015 M
Pukul : 11.28 WIB
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 04/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN PRESEDIUM
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah
SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk menetapkan pengesahan presidium sidang Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12
Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY
HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan
tanggal 26 April
2015 M di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Pengesahan saudara Inang
ariawan, Ryo
rusano dan Heni wulandari sebagai
presedium Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi.
2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 12.49 WIB
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
CABANG BANYUWANGI
No: 05/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN
REKOMENDASI
RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG
BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan
senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan rekomendasi Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12
Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Pengesahan rokomendasi
Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 12.50 WIB
PRESIDIUM SIDANG
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
CABANG BANYUWANGI
No: 06/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM
KERJA
KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY HMI CABANG
BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah
SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan garis-garis besar besar program kerja Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12
Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan
tanggal 26 April 2015
M di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Pengesahan garis-garis besar
program kerja Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan
ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 13.11 WIB
PRESIDIUM SIDANG
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
CABANG BANYUWANGI
No: 07/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah
SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertib pemilihan formateur Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12
Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan
tanggal 26 April 2015
M di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Pengesahan tata tertib
pemilihan formateur Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana
terlampir.
2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan
ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 13.13 WIB
PRESIDIUM SIDANG
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM II
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
CABANG BANYUWANGI
No: 08/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN FORMATEUR
KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah
SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan formateur Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran
Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI I
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal
26
April 2015 M
di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Pengesahan saudara Inang Ariawan sabagai
formateur AL KHAWARIZMY periode 2015-2016 M.
2. Ketetapan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi
kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 13.21 WIB
PRESIDIUM SIDANG
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
CABANG BANYUWANGI
No: 09/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN MIDE
FORMATEUR
RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah
SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertib pemilihan mide formateur Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12
Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat
Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada
tanggal 07 Rajab 1436
H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.
.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Pengesahan tata tertib
pemilihan Mide formateur Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana
terlampir.
2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan
ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 13.22 WIB
PRESIDIUM SIDANG
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 10/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN MIDE
FORMATEUR KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG
BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan
senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY Ke-V HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan Mide formateur Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12
Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI I
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan
tanggal 26 April 2015
M di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Pengesahan saudara Ryo Rusano dan Maulidatur rofiqoh sebagai Mide Formateur Komisariat. AL-KHAWARIZMY periode 2015-2016 M.
2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan
ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajabl 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 13.27 WIB
PRESIDIUM SIDANG
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 11/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATIB PEMILIHAN CALON MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS KOMISARIAT ( MPK PK ) KOMISARIAT
AL-KHAWARIZMY HMI
CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa
mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan tatib calon Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat ( MPK PK ) Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi
MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12
Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18 dan 19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Pleno III Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY
HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Tata tertib pemilihan calon
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Komisariat ( MPK RAK ) komisariat AL-KHAWARIZMY
HMI Cabang Banyuwangi.
2. Ketetapan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan
di : Banyuwangi
Pada
Tanggal : 07 Rajab 1436 H
26 April 2015
M
Pukul : 13.28 WIB
PRESIDIUM SIDANG
( INANG ARIAWAN ) ( RYYO RUSANO H ) ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar