Jumat, 03 Juli 2015

DRAFT RAK KOMISARIAT AL - KHWARIZMY (HMI) CABANG BANYUWANGI



KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 01/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
AL-KHAWARIZMY HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi  , setelah:

MENIMBANG              : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara Pelaksanaan Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN   : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di  Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN          : 1. Agenda Acara Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
                                          2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan
                                               ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.


Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 11:05WIB


PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA






( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III






KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 02/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:

MENIMBANG              :  Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib  Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN   :  Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN          : 1. Tata tertib Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY  HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
                                          2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.


Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 11.14WIB


PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA




( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III










KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 03/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESEDIUM AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:

MENIMBANG              :  Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY  HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib pemilihan presedium Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN   :  Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN          :   1.  Tata tertib pemilihan presidium Rapat Anggota Komisariat  Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
                                          2.  Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.


Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 11.28 WIB


PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA





( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III

KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 04/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN PRESEDIUM
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
 HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:

MENIMBANG              : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk menetapkan pengesahan presidium sidang   Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN   : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN          : 1.   Pengesahan saudara Inang ariawan, Ryo rusano  dan Heni wulandari sebagai presedium Rapat Anggota Komisariat  AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi.
                                         2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.


Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 12.49 WIB


PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA





( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III





KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
CABANG BANYUWANGI
No: 05/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN REKOMENDASI 
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:

MENIMBANG              : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan rekomendasi  Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN   : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN          : 1.   Pengesahan rokomendasi Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
                                           2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.


Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 12.50 WIB

PRESIDIUM SIDANG





( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III





KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
 CABANG BANYUWANGI
No: 06/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:

MENIMBANG              : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan garis-garis besar besar program kerja   Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN   : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN          : 1. Pengesahan garis-garis besar program kerja Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
                                          2.  Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.


Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 13.11 WIB

PRESIDIUM SIDANG





( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III





KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
                                                       CABANG BANYUWANGI       
No: 07/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATEUR  RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:

MENIMBANG              : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertib pemilihan formateur  Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN   : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN          : 1.   Pengesahan tata tertib pemilihan formateur Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
                                           2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.


 

 

Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 13.13 WIB


PRESIDIUM SIDANG





( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM II
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
 CABANG BANYUWANGI
No: 08/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN FORMATEUR KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:

MENIMBANG              : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan formateur Komisariat AL-KHAWARIZMY  HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI I

MEMPERHATIKAN   : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN           :   1.  Pengesahan saudara Inang Ariawan sabagai formateur AL KHAWARIZMY periode 2015-2016 M.
                                          2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.




Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 13.21 WIB


PRESIDIUM SIDANG





( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III





KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
 CABANG BANYUWANGI
No: 09/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN MIDE FORMATEUR 
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:
                               

MENIMBANG              :  Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertib pemilihan mide formateur  Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN   :  Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.
.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN          : 1.   Pengesahan tata tertib pemilihan Mide formateur Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi sebagaimana terlampir.
                                           2.  Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.

 

Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 13.22 WIB


PRESIDIUM SIDANG





( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III


KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 10/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN MIDE FORMATEUR KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY
HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:

MENIMBANG              : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY Ke-V HMI Cabang Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan Mide formateur Komisariat AL-KHAWARIZMY  HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI I

MEMPERHATIKAN   : Hasil Sidang Pleno I Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN        :   1.  Pengesahan saudara Ryo Rusano dan Maulidatur rofiqoh sebagai Mide  Formateur Komisariat. AL-KHAWARIZMY  periode 2015-2016 M.
                                           2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.




Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajabl        1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 13.27 WIB


PRESIDIUM SIDANG





( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III




KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT AL-KHAWARIZMY KE-V
HMI CABANG BANYUWANGI
No: 11/TAP/RAK/1436
Tentang
PENGESAHAN TATIB PEMILIHAN  CALON MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT ( MPK PK ) KOMISARIAT
 AL-KHAWARIZMY HMI CABANG BANYUWANGI
Periode 1436-1437 H / 2015-2016 M
 

Bismillahirrahmanirrahim


Dengan senantiasa mengharap ridlo Allah SWT Himpunan Mahasiswa Islam komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi, setelah:

MENIMBANG              : Demi kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Banyuwangi maka dipandang perlu untuk mengesahkan tatib calon Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat ( MPK PK ) Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi


MENGINGAT               : 1. Pasal 4, 5, 11 dan 12 Anggaran Dasar HMI
                                         2. Pasal 17, 18 dan 19  Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN   : Hasil Sidang Pleno III Pada Rapat Anggota Komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi pada tanggal 07 Rajab 1436 H bertepatan dengan tanggal 26 April 2015 M di Banyuwangi.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN          : 1.   Tata tertib pemilihan calon Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat ( MPK RAK ) komisariat AL-KHAWARIZMY HMI Cabang Banyuwangi.
                                          2.  Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.



Billahittaufiq Wal Hidayah


Ditetapkan di   : Banyuwangi
Pada Tanggal  : 07 Rajab         1436 H
                             26 April           2015 M
Pukul                : 13.28 WIB


PRESIDIUM SIDANG





( INANG ARIAWAN )        ( RYYO RUSANO H )        ( HENI WULANDARI )
PREIDIUM I                        PRESIDIUM II                    PRESIDIUM III


Tidak ada komentar:

Posting Komentar